Dengan mengandalkan penampilan, MM pemuda warga Afganistan ini mampu menggaet VLH, seorang wanita kaya raya istri pengusaha emas di Jayapura, Nasruddin alias Acik (44). Memacari VLH, MM yang pengangguran ini pun bisa menyambung hidup di daerah yang asih asing baginya. Berdasarkan pengakuan wanita tersebut, VLH sudah memenuhi kehidupan sehari hari pria asal Afganistan selama keduanya menjalin hubungan asmara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menduga motif MM kepada VLH hanyalah alibi cinta namun dijadikan ATM berjalan. “Intinya selama ini laki laki ini pengangguran, sehingga mengantungkan hidupnya ke perempuan,” ucapnya. Jalinan kasih terlarang itu kata Kapolresta, sudah berjalan sejak awal Tahun 2021.
“Kedua sudah berhubungan sejak Januari,” ujar Kapolresta. Sebelum melakukan aksi pembunuhan MM sempat meminta uang kepada VLH. Kapolresta pun menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berapa banyak aliran dana yang masuk kepada MM.
“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” cetusnya. Diketahui aksi pembunuhan terhadap Naarudin terjadi pada 28 Juni 2021 lalu di kawasan jalan Hanurata Distrik Muaratami, Kota Jayapura. Hasil penyidikan kasus pembunuhan itu telah direncanakan tersangka MM sejak Febuari dan diketahui istri korban VLH.
MM pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44) dan VLH istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu. MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang baru tiba di Papua awal 2021. Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.
"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota.Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan akan perampokan sudah diatur keduanya. "Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya. Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas. Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. “VLH sudah mengarang ceita sejak awal, dimana akting seakan perampok, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Selain itu, MM juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atas perbuatan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup. Sementar istri korban VLH dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara.